Portal Berita

Informasi kegiatan, rilis pers, dan pengumuman resmi Kejaksaan Negeri.

Terbaru

Silaturahmi Ulama dan Umaro Tahun 2022

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada hari kamis 7 Juli 2022 melaksanakan kegiatan islami "Silaturahmi Ulama dan Umaro" acara dilaksanaka pada pukul 19.00wib dengan mengundang Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, juga dihadiri oleh Bapak kajati Jateng beserta jajaran dan Kajari Kota Pekalongan beserta Kajari se karasidenan Kota Pekalongan juga turut mengundang jajaran Muspida Kota Pekalongan. Acara silaturahmi diadakan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 Acara silaturahmi dilaksanakan dengan dialog santai beserta tanya jawab Tak lupa acara penutup doa bersama di pimpin oleh Habib Lutfhi bin Ali bin Yahya

Baca Selengkapnya →
Senin, 04 Juli 2022

Lomba Karya Tulis Ilmiah dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62

Halo #sobatadhyaksa, bagi Kalian seluruh warga Kota Pekalongan, yuk ikuti lomba Karya Tulis Ilmiah dalam rangka memperingati hari Bhakti HBA Ke-62. Karya tulis dikirimkan paling lambat tanggal 14 Juli 2022, pukul 17.00 WIB Informasi lebih lanjut hub. WhatsApp Halo Jaksa Sakpore 0856-4798-2383

Selasa, 21 Juni 2022

Kajari dan Walikota Resmikan Rumah Adhyaksa Kota Pekalongan

Liputan4.com 20/06/2022 Kota Pekalongan – Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid meresmikan rumah Adhyaksa Kota Pekalongan yang diinisiasi oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Peresmian Rumah Adhyaksa yang berlokasikan di Jalan Kurinci Nomor 2, Kelurahan Podosugih ini ditandai dengan pengguntingan untaian melati oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Sri Indarti, didampingi Walikota Aaf, dan instansi terkait lainnya, Senin (20/6/2022). Walikota Aaf menyambut baik atas peresmian Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan ini, sebagai tindak lanjut dari surat dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan perihal Pembentukan Kampung Restorative Justice di Kota Pekalongan. Dimana, hal ini merupakan program atau perintah langsung dari Jaksa Agung untuk membentuk Kampung RJ di setiap daerah. Menurutnya, keberadaan Rumah Damai Adhyaksa ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan. Dimana masyarakat diajarkan untuk menyelesaikan setiap perkara secara kekeluargaan yang dinilai penting, demi memberikan rasa keadilan, baik bagi pelaku maupun korban. “Tentu saja, ini bukan berarti dalam rangka melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum atas kasus yang besar, yang harus dihukum. Namun jika kasusnya ringan, bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, tentu harapannya kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Aaf. Disampaikan Aaf, adanya Rumah Damai Adhyaksa ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan dibentuknya kampung Restorative Justice ini, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum. Dimana, pelaksanaan kampung Restorative Justice melibatkan seluruh unsur dari Forkopimda di Kota Pekalongan. Jadi, dalam menyelesaikan suatu perkara, nantinya masyarakat akan didampingi dari unsur kejaksaan di Rumah Damai Adhyaksa ini. ”Harapan kami adalah kasus-kasus ringan ini tidak perlu diselesaikan hingga pengadilan, bisa dikomunikasikan di rumah damai Adhyaksa ini. Kalau melihat kondisi di Kota Pekalongan ini lebih banyak terjadi pelanggaran kasus ringan, dan ternyata kami sudah komunikasi dengan Lapas maupun Rutan saat ini sudah over kapasitas, sehingga target kami semua kasus tindak pidana ringan ini bisa terselesaikan dengan baik sehingga mengurangi over kapasitas Rutan atau Lapas di Kota Pekalongan. Mudah-mudahan semuanya kondusif dan tidak ada kasus besar, adanya kasus kecil yang bisa diselesaikan di rumah Adhyaksa Kota Pekalongan,” tegasnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Sri Indarti menjelaskan bahwa, maksud dibentuknya rumah damai Adhyaksa Kota Pekalongan ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah perkara pidana yang terjadi didalam masyarakat Kota Pekalongan, dengan jaksa selaku mediator dan fasilitator yang disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh adat sehingga bisa terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Lebih lanjut, Indarti menerangkan bahwa, setelah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana atau perampasan kemerdekaan tetapi lebih mengutamakan pada pemulihan keadaan semula, tentunya pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan tersebut diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian negara tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain memenuhi ketentuan tersebut, masih ada beberapa syarat lain salah satunya telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespon positif dari penghentian penuntutan tersebut. “Mekanisme perkara itu adalah ancaman pidana dibawah 5 tahun, perkara yang sudah di tahap dua, atau yang dilimpahkan dari penyidik kejaksaan, artinya dari pelapor ada perdamaian, dan bukan perkara narkoba. Narkoba bukan RJ, tetapi rehab,” kata Indarti. Indarti membeberkan bahwa, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah penghabisan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana, dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi merupakan suatu alternatif penjatuhan sanksi terhadap pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana. Dengan adanya rumah damai Adhyaksa, diharapkan Kota Pekalongan dapat menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan masyarakat melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. “Gagasan awal terbentuknya Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan ini adalah dengan adanya Perda Nomor 15 Tahun 2020 adanya Restorative Justice, yaitu penegakkan hukum sebelum masuk ke pengadilan, dan dari pimpinan pusat (Kejaksaan RI) menghendaki adanya kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Pekalongan dalam penyelesaian perkara-perkara hukum, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga penegakkan hukum yang humanis dan difasilitasi oleh Pemkot dengan diadakannya tempat untuk saling bisa menyelesaikan perkara tersebut,” tandasnya. Source : https://liputan4.com/walikota-resmikan-rumah-adhyaksa-kota-pekalongan/

Jumat, 22 April 2022

Lelang barang rampasan bulan April tahun 2022

PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN Nomor : S-284/KNL.0903/2022 Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melaksanakan penjualan di muka umum/ lelang barang-barang rampasan berupa PERSYARATAN LELANG : 1.Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://www.lelang.go.id. 2.Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas. 3.Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku. PELAKSANAAN LELANG : Cara penawaran Closed bidding (dengan mengakses laman https://www.lelang. go.id) Tempat Pembukaan Penawaran : KPKNL Pekalongan Jalan Sriwijaya Nomor 1 Pekalongan Pelaksanaan Penawaran lelang :Sejak pengumuman lelang diupload sampai dengan Kamis, 28 April 2022 pukul 10.01 WIB (waktu server), Pembukaan Penawaran dan Penetapan Pemenang Lelang Kamis, 28 April 2022 pukul 10.01WIB (waktu server) – Selesai, Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea lelang Pembeli 2% dari harga lelang Peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan. Informasi tentang objek lelang lebih lanjut dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Jalan Jaksa Agung R.Soeprapto No 5 Podosugih, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Informasi mengenai tatacara pelaksaan lelang dapat menghubungi KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No 1 Pekalongan.

Kamis, 31 Maret 2022

Kejari Kota Pekalongan Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBBM Tahun 2022

PEKALONGAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Sri Indarti SH MH, dan diikuti para Kasi, Kasubag, pegawai dan staff saat apel bersama yang digelar di halaman Kejari setempat, Kamis 24 Maret 2022. Kejari Kota Pekalongan sendiri, di tahun 2020 lalu diketahui telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Sri Indarti SH MH menjelaskan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBBM sebagai tindak lanjut Permen PAN RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK , WBBM, dan Permen PAN RB 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen PAN RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM “Kita sudah meraih WBK di tahun 2021 lalu. Tahun 2022 ini, kita canangkan Zona Integritas menuju WBBM,” terangnya. Dikatakan, Kejari Kota Pekalongan sudah melakukan manejemen perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Oleh sebab itu, setelah meraih WBK, tahun 2022 ini diharapkan dapat meraih predikat WBBM. Dari enam perubahan tersebut intinya pencegahan tindak pidana korupsi lanjutnya, dalam pelayanan masyarakat tidak ada lagi pungutan yang tidak resmi atau pungli, kolusi nepotime serta mewujudkan birokrasi bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. “Upaya menuju WBBM, sudah barang tentu minimal mampu mempertahankan WBK, dan terus meningkatkan pelayanan dan inovasi-inovasi baru terhadap enam area perubahan dan pengungkit terhadap masyarakat,” tegasnya. Pihaknya berharap, jajaran kejaksaan dapat memberikan pelayanan terbaik, sehingga masyarakat dalam mencari keadilan dapat terlayani dengan baik pula. Dan yang lebih penting lagi, seluruh jajaran berkomitmen untuk tidak berbuat melanggar hukum. (P06_red) View this post on Instagram A post shared by Kejari Kota Pekalongan (@kejaripekalongan) Source: https://smpantura.com/pantura-raya/pekalongan/kejari-kota-pekalongan-canangkan-pembangunan-zi-menuju-wbbm-tahun-2022/

Senin, 31 Januari 2022

Kejari Kota Pekalongan Laksanakan Vaksinasi Booster

KOTA PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk seluruh pegawainya di aula Kejari setempat, Kamis (27/1/2022). Vaksinasi dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. Selain diikuti para pegawai Kejari Kota Pekalongan mulai dari Kajari Sri Indarti beserta para Kasi, Jaksa Fungsional, serta seluruh staf dan karyawan, penyuntikan vaksin booster ini juga diikuti pegawai Pengadilan Negeri Pekalongan. Turut serta menerima suntikan vaksin booster, diantaranya Wakil Ketua PN Pekalongan yang juga Plt Ketua PN Pekalongan Rahmat Sanjaya beserta seluruh staf dan karyawan. Kajari Sri Indarti menuuturkan, pemberian vaksin booster ini penting dilakukan untuk meningkatkan antibodi secara penuh agar terhindar dari Covid-19. Pemberian vaksin booster dapat menurunkan risiko rawat inap di rumah sakit akibat terinfeksi Covid-19. "Vaksinasi booster kali ini selain diikuti jajaran pegawai Kejari Kota Pekalongan juga diikuti jajaran PN Pekalongan. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah mengikuti dua kali vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi booster agar kita lebih kebal dari serangan virus Covid-19, terlebih saat ini ada varian Omicron," ungkap Kajari. (way)

Selasa, 07 Desember 2021

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021

pada tanggal 7 sampai dengan 9 desember 2021 dilaksanakan Giat Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2021, acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri bdan Para Kasi beserta seluruh jajaran Jaksa pada Kejari Kota Pekalongan. tema Rakernas Tahun 2021 berjudul "KERJA CERDAS, PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS UNTUK MENUJU INDONESIA MAJU" @repost via Instagram

Kamis, 16 September 2021

Rakernis Bidang Pidsus tahun 2021

Pada hari Rabu (16/09) dilaksanakan Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus yang diikuti seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan se Indonesia, Kejari kota Pekalongan turut menghadiri acara yang dilaksanakan secara virtual terserbut, juga dihadiri antara lain : 1. Kajari Kota Pekalongan 2. Kasi Pidsus 3. Jajaran Jaksa Pidsus 4. Staf Pidsus

Selasa, 27 Juli 2021

Peresmian Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto pada Kejari Kota Pekalongan

Tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Jl Jaksa Agung R. Soeprapto diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Sri Indarti SH MH, Kamis (22/7/2021). Jl Jaksa Agung R. Soeprapto berada tepat di depan Gerbang Kantor Kejari, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan Peresmian tersebut dihadiri Wali Kota Pekalongan bersama Wakilnya, Kajari Kota Pekalongan, dan para pejabat pemerintah Kota Pekalongan. "Ini juga momen silaturhami pemerintah Kota Pekalongan beserta Muspida Kota Pekalongan," Kajari Kota Pekalongan menjelaskan secara singkat nama Jl Jaksa Agung R. Soeprapto. Dirinya mengatakan nama jalan tersebut sesuai dengan mantan kepala kejaksaan agung ke-4. "Pengusulan nama pahlawan nasional bapak Jaksa Agung R. Soeprapto itu sekarang sudah dalam proses, Insyaallah sudah bisa direalisasikan status beliau sebagai pahlawan nasional" jelas Kajari Lanjut Kajari memaparkan, R. Soeprapto adalah sosok sejarah pergerakan organisasinya source : https://youtu.be/LWOleqwr0tQ #kejaksaan #kapuspenkumkejagung #pekalongan #pekalonganinfo #jawatengah

💬 Chat Agent