Portal Berita

Informasi kegiatan, rilis pers, dan pengumuman resmi Kejaksaan Negeri.

Terbaru

PEMANGGILAN PESERTA PPPJ TAHUN ANGGARAN 2016

PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA (PPPJ) TAHUN ANGGARAN 2016, download disini

Baca Selengkapnya →
Kamis, 27 Juni 2013

Pembobol Kredit BKK Ditahan Kejaksaan

KOTA – Langkah hukum terhadap tersangka yang diduga terlibat kasus pembobolan kredit nasabah yang terjadi di PD BKK Pekalongan Utara, terus bergulir. Sarjanto, tersangka pembobol dana kredit pada PD BKK Pekalongan Utara dengan modus memanipulasi data nasabah, terhitung mulai Selasa (9/4) siang, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan. Oknum pegawai Kantor Perhubungan Laut pada Distrik Navigasi Kelas II Semarang, yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1,06 miliar dengan modus memanipulasi data 87 nasabah non PNS, itu dititipkan oleh Kejari di Rutan Kelas IIA Pekalongan. Sebelum penahanan dilakukan, tersangka telah menjalani pemeriksaan selama empat jam. Selesai pemeriksaan, tersangka langsung digelandang oleh sejumlah petugas Kejaksaan, dipimpin oleh Kasi Pidsus Cumondo Trisno SH. Tersangka Sarjanto kemudian digiring masuk ke mobil khusus tahanan milik Kejaksaan. Di bawah pengawalan petugas Kejaksaan, Sarjanto terus berusaha menutupi mukanya dari jepretan kamera wartawan. Hal itu dilakukan sejak dari ruang pemeriksaan, hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Terpantau, mobil tahanan yang membawa tersangka tersebut sampai di Rutan Pekalongan pada pukul 12.10. Selama proses tersebut, tersangka juga didampingi oleh penasehat hukumnya yang telah ditunjuk oleh Negara, R Suryo Suprapto SH. Kajari Pekalongan I Gede Gunawan Wibisana SH, melalui Kasi Pidsus Cumondo Trisno SH, menyatakan bahwa penahanan tersangka itu dilakukan atas dasar Surat Perintah Penahanan (T-2) Tingkat Penyidikan, dengan Nomor PRIN-01/01/0.3.12/Fd.1/04/2013 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Pekalongan. Ia menjelaskan, alasan penahanan itu didasarkan atas Pasal 21 ayat 4 huruf a, bahwa tersangka dapat dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak pidana berdasar bukti-bukti yang cukup. “Juga karena dalam hal adanya kekhawatiran, tersangka akan melarikan diri dan atau merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana itu,” jelas Cumondo, kemarin. Cumondo mengungkapkan, sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan selama empat jam, sejak pukul 08.00 hingga 12.00. Ada 25 pertanyaan yang diajukan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Dibeberkan, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia menambahkan, pada pemeriksaan itu, penyidik juga sempat menelusuri, apakah ada keterlibatan dari ‘orang dalam’ di PD BKK Pekalongan Utara. Tapi hasilnya, ungkap Cumondo, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan orang BKK Pekalongan Utara pada kasus tersebut. “Tersangka juga mengakui bahwa pihak BKK telah menjadi korbannya,” ungkapnya. Kooperatif Cumondo menuturkan, selama menjalani pemeriksaan, Sarjanto bertindak kooperatif. Tersangka didampingi pula oleh pengacara R Suryo Suprapto SH, yang bertugas atas dasar penunjukan. Motif yang dilakukan tersangka untuk membobol dana kredit pada PD BKK Pekalongan juga terungkap. Yakni, dengan menyisipkan pemohon pinjaman yang nyatanya bukan PNS, di antara nasabah lain yang memang asli PNS. “Pemohon kredit yang bukan PNS itu, semuanya disuruh oleh Sarjanto. Nasabah non PNS itu hanya disuruh siapkan KTP dan KK, sedangkan kelengkapan persyaratan lainnya disiapkan oleh Sarjanto,” bebernya. Dipaparkan, sebelum proses pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan tersangka itu, Kejari sudah memeriksa semua sejumlah saksi. Kemudian, Kejari juga sudah minta surat izin untuk penyitaan terhadap barang bukti. Setelah proses itu rampung, tandas Cumondo, pihaknya akan melanjutkan ke proses pemberkasan, untuk kemudian melimpahkan kasus itu ke Penuntut Umum. “Kami menargetkan, setelah dua minggu penyidikan ini dilakukan, berkasnya akan dilimpah ke Penuntut Umum,” tandasnya. Lebih lanjut, Cumondo menambahkan bahwa pihaknya hingga kemarin belum menerima secara resmi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, untuk menghitung berapa jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, pihaknya sudah mempunyai gambaran bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka, akan lebih besar dari perhitungan penyidik Kejaksaan. “Sebab, masih ada nasabah non PNS yang masih coba kita temukan. Sebelumnya, dilaporkan ada 87 nasabah non PNS. Tapi menurut BPKP, kemungkinan ada 89 nasabah. Jadi kerugian negara yang ditimbulkan akan lebih besar,” jelasnya. Demikian pula dengan jumlah tersangka. Menurut Cumondo, ada kemungkinan akan bertambah. Sebab, dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh seseorang yang mempunyai tugas untuk mencari calon-calon nasabah yang non PNS. “Tersangka lainnya ini sedang kita telaah lebih lanjut,” imbuhnya. Sementara itu, Pengacara tersangka, Suryo Suprapto SH, belum bisa memberikan keterangan banyak terkait penahanan kliennya itu. “Ini masih pemeriksaan awal, sehingga saya belum bisa beri keterangan. Nanti saja kalau sudah ada pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. Yang pasti, Suryo menegaskan, selama proses pemeriksaan hingga penahanan, kliennya bersikap kooperatif. “Kami menerima adanya proses penahanan ini,” pungkasnya. (way) source : http://www.radarpekalonganonline.com/pembobol-kredit-bkk-ditahan-kejaksaan/

Minggu, 11 Januari 2009

Kejari Pekalongan Periksa Puluhan Saksi Pembobolan

Pekalongan, Antara Jateng - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah telah memeriksa 21 saksi terhadap kasus pembobolan dana pinjaman sebesar Rp1,06 miliar pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pekalongan Utara. Kepala Kejari Kota Pekalongan, I Gede Gunawan Wibisana di Pekalongan, Senin mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan oknum pegawai negeri sipil Kantor Perhubungan Laut Distrik Navigasi Semarang Sarjanto sebagai tersangka kasus pembobolan dana kredit nasabah pada BKK Pekalongan Utara. "Setelah proses pemeriksaan terhadap para saksi selesai, kami selanjutnya akan melakukan hal yang sama terhadap Sarjanto sekaligus mengevaluasi dan melakukan pengamanan aset milik tersangka," katanya. Menurut dia, kasus dugaan korupsi berupa pembobolan dana kredit nasabah di PD BKK Pekalongan Utara yang dilakukan tersangka ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,06 miliar. Modus yang digunakan oleh oknum PNS itu, kata dia, antara lain dengan memanipulasi data kepegawaian, persyaratan permohonan kredit nasabah pada PD BKK source : http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=76577#.UcvBKthcAhA

Sabtu, 10 Januari 2009

Kejari Tetapkan Tersangka Penggelapan di BKK Pkl

Semarang, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Pekalongan kembali menetapkan satu tersangka kasus penggelapan kredit nasabah fiktif di Perusda Bank Ktredit Kecamatan (BKK) Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Sarjanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memanipulasi data pinjaman nasabah pegawai oleh beberapa pegawai Navigation Radio di Direktorat Jendral Kementerian Perhubungan RI di Pelabuhan Nusantara Semarang dan Pekalongan. Akibat keteledoran BKK Pekalongan Utara dalam memverifikasi data pengajuan sehingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,06 miliar. "Berdasarkan hasil telaah pemeriksaan pull paket oleh sejumlah alat bukti keterangan, kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Kejari telah mengeluarkan sprint sebagai tersangka pada tanggal 1 Maret 2013," ucap Kepala Kejari Pekalongan, melalui Kasi Pidsus, Comondo, saat dihubungi Aktual.co, di Semarang, Senin (11/3). Dari hasil pemeriksaan di lapangan, menurut Comondo, Kejari Pekalongan menemukan kerugian negara yang total sebesar Rp1,2 miliar. Penggelapan tersangka itu dilakukan dengan cara memanipulasi data pengajuan kredit nasabah dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan tersebut. "Kami akan segera melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah 87 nasabah yang sebagian warga Kota Semarang," ujar Comondo. Sebelumnya, Kejari Pekalongan sudah mencurigai adanya kebocoran kredit pegawai yang bermasalah di PD BKK Pekalongan Utara sejak 2011 akhir. Keteledoran PD BKK Pekalongan Utara bermula dari 29 PNS kredit aktif dan lancar. Selanjutnya, aksi tersangka yang dilakukan mengajukan penambahan kredit baru bagi nasabah sebanyak 87 nasabah. Pinjaman kredit nasabah rata-rata yang dikucurkan berkisar antara Rp13 juta hingga Rp15 juta. "Kejari tidak mengindikasi adanya gratifikasi oleh karyawan maupun internal perusahaan. Pihak manajemen. Sudah sesuai SOP. Adanya kebocoran kredit fiktif ini sudah dilakukan tersangka, lantaran tingkat kepercayaan oleh pihak perusahaan terjalin sudah lama," jelasnya. Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Dirut PD BKK Pekalongan Utara, Agus Fauzi membenarkan adanya kasus penggelapan oleh oknum PNS di Dirjen Perhubungan. "Aksi tersangka yang dilakukan dengan memalsukan data, baik surat keterangan kepala dinas, pemalsuan SK pegawai, slip gaji palsu dan surat keterangan lain sebagai syarat pengajuan. Referensi yang masih menjadi kredit macet sebanyak 29 pegawai sudah kami serahkan kepada Kejari, terkait kredit bermasalah," tutur Agus Fauzi. Akibat keteledoran manajemen PD BKK Pekalongan Utara, lanjut dia menyebutkan, sebanyak 86 nasabah berstatus sebagai karyawan, buruh, dan serabutan yang dibuatkan SK PNS palsu oleh tersangka. "Total kredit masalah yang belum diselesaikan masih senilai Rp1,06 miliar. Sisanya kredit macet oleh sejumlah PNS masih ditangani oleh Kejari Pekalongan," ucapnya. source : http://www.aktual.co/nusantara/165347kejari-tetapkan-tersangka-penggelapan-di-bkk-pekalongan-

Kamis, 08 Januari 2009

Kejari Pekalongan Segera Periksa Tersangka Kasus

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi di BKK Pekalongan Utara yang merugikan negara hingga 1,6 milyar rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, I Gede Gunawan Wibisana, kepada Radio Kota Batik mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Gunawan menjelaskan, setelah evaluasi pihaknya akan segera memeriksa tersangka, dan meminta Tim yang menangani kasus ini untuk melakukan gerak cepat supaya kasus ini bisa segera di bawa ke Pengadilan source : http://www.radiokotabatik.net/2013/04/kejari-pekalongan-segera-periksa.html

💬 Chat Agent