Kejari Kota Pekalongan menetapkan 4 (empat) orang tersangka Korupsi PDAM
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Keempat tersangka tersebut yait inisial (P), (TP), (S), dan (MI).
Penetapan keempat tersangka merupakan hasil dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada PERUMDA Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditetapkannya 4 (empat) tersangka, proses penanganan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang rangkaian perbuatan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian keuangan negara/daerah. Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.