Rilis Pers

Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika pada Kejari Kota

Selasa, 06 Agustus 2024
Oleh: Admin
492 Kali Dibaca
Foto Berita
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat - Kota Pekalongan, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam hal ini Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md.Kom., Risky Karina Ermadani, A.Md. dan Firda Novalia Shanastri, A.Md. masing masing selaku pengelola barang bukti pada Seksi PB3R Kejari Kota Pekalongan. 6-8 bb2024.png
Melaksanakan Pemeriksaan dan Penelitian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum pada Tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Pekalongan Kota kepada Jaksa Penutut Umum, terdiri dari 3 (tiga) tersangka dari 3 (tiga) berkas perkara. Berkas Perkara 1, Perkara An. Tersangka HMD (49 tahun) yang disangka melanggar pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket sabu seberat 0,55339 gram terbungkus plastik klip. - 1 (satu) potong kaos warna biru. Berkas Perkara 2, Perkara An. Tersangka AHMADI BIN WARNO A (33 tahun) yang disangka melanggar pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang berupa bukti : - 1 (satu) paket sabu dalam bungkus rokok signature berat bersih 4,25959 gram. - 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru. Berkas Perkara 3, Perkara An. Tersangka JAVIER SAVIOLA RAMADHAN BIN RUDIYANTO JSR (18 tahun) yang disangka melanggar pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang berupa bukti : - 3 (tiga) paket sabu berat bersih 1,87906 terbungkus isolasi warna hitam dalam bungkus rokok gajah baru. - 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru.
💬 Chat Agent